Dugaan Tambang Ilegal di Desa Laiya dan Desa Labuaja, Ketua LAPI : Kejahatan yang Berencana


MAROS, Sulselpos.id - Dugaan Tambang Ilegal di Kabupaten Maros Jadi Sorotan di tengah masyarakat.

Berdasarkan hasil investigasi (LAPI) Lembaga Advokasi Publik Indonesia, menurutnya dugaan tambang ilegal galian C tersebut berada di Desa Laiya dan Desa Labuaja kecamatan cenrana kabupaten Maros di diduga tambang tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap.

Ketua LAPI, Andri jaya mengatakan Ini adalah kejahatan berencana yang dilakukakan oleh Oknum dimana dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

 Secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, maka akan di pidana paling lam 5 tahun dan denda 100 miliar Rupiah

"Kami mengultimatum 3x24 jam Polres Maros untuk segara mengambil tindakan tegas agar secepatnya menutup operasi tambang Ilegal tersebut karena sangat mersahkan masyarakat dan merusak Fasilitas negara," ungkapnya, Seni (9/5/23).

Dirinya menilai bahwa ESDM di provinsi Sulawesi selatan dianggap tidak becus dalam melakukan pengawasan tambang ilegal yang berada di kabupaten Maros tepatnya di Desa Laiya dan Desa Labuaja kacamatan Cenrana.

Andri Jaya selaku ketua umum Lembaga Advokasi Publik Indonesia, mendesak para aparat penegak hukum untuk segara mengusut tuntas pengololaan dana reklamasi tambang se-kabupaten Maros, karena diduga melanggar PP RI NOMOR. 22 tahun 2001 tentang perlindungan pengolahan lingkungan hidup.

"Ketika hal tersebut kemudian tidak diindahkan oleh aparat Penegak Hukum sebagai pengayom Masyarakat maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa menuntut pengusutan, Penutupan serta Penangkapan oleh oknum pengelolah dan pemilik tambang yang ada di Desa Laiya dan Desa Labuaja oleh pihak kepolisian baik di Polsek Camba maupun Polres Maros, karena tambang ilegal yang 
beroperasi pada umumnya adalah galian C dan itu dipastikan ilegal," jelasnya.

"Otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana," pungkasnya.

Sampai berita diturungkan masih sementara menghubungi pihak terkait untuk mengklarifikasi.

Pardi

0 Komentar