Terdakwa Kasus Pembunuhan Diancam 15 Tahun, Keluarga Korban Tidak Puas Tuntutan Jaksa


SINJAI, Sulselpos.id - Keluarga Besar Andi Muhammad Yusuf (16) korban pembunuhan sadis merasa tidak puas atas dakwaan pelaku oleh Kejaksaan Negeri Sinjai dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Setelah mengikuti dan mendengar secara seksama tuntutan JPU terhadap para terdakwa pelaku pembunuhan anak kami, maka kami dari pihak keluarga korban menyatakan kecewa, " ungkap Andi Iwan Setiawan Yahya kepada media ini.

Dia menilai tuntutan 15 tahun bagi para terdakwa sangat mengecewakan dan belum memenuhi rasa keadilan, utamanya terdakwa AR (23) yang merupakan eksekutor pembunuhan sadis tersebut.

Menurutnya, Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana (dolus premeditatus) yang menjadi dakwaan alternatif pertama yang merupakan inti dalam surat dakwaan (delicts bestandelen) justru tidak dijadikan sebagai dasar tuntutan JPU.

"Jelas dalam fakta persidangan, pasal tersebut menurut kami, telah memenuhi unsur, baik subjektif maupun objektifnya, alasan JPU mengenyampingkan pasal 340 KUHP dan menggunakan dakwaan alternatif ke-4, yakni Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak sebagai Lex Spesialis Derogat Legi Generali, menurut kami juga tidak tepat, karena penerapan Lex Specialis digunakan terhadap pasal yang mana?," urainya.

Andi Iwan Setiawan Yahya menilai pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak tidak relevan dengan pasal 340 KUHP, sebab kata dia, materi dari kedua pasal tersebut berbeda pada aspek subjektifnya yakni adanya perencanaan terlebih dahulu sehingga tidak terjadi konflik norma diantara keduanya.

"Unsur-unsur dari kedua pasal tersebut memuat objek norma yang berbeda satu sama lain pasal 340 KUHP adalah pasal Pembunuhan berencana yang unsur-unsurnya menyebutkan Barang siapa (perbuatan tertentu), dengan sengaja (dolus), direncanakan terlebih dahulu dan menghilangkan nyawa orang lain," sebutnya.

Sementara, lanjut Andi Iwan Setiawan menjelaskan, pada pasal 76c Undang-Undang tentang Perlindungan Anak adalah Pasal tentang larangan melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap anak, dimana sanksi pidananya diatur di Pasal 80 ayat 3 jika kekerasan tersebut mengakibatkan korban anak meninggal dunia.

"Disini sangat jelas defenisi pembunuhan berencana dengan kekerasan pun jelas berbeda. Pembunuhan berencana adalah kejahatan merampas nyawa manusia lain atau membunuh, setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode, dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan. Sedangkan Kekerasan terhadap anak adalah tindakan kekerasan secara fisik, seksual, penganiayaan secara emosional atau pengabaian terhadap anak," jelasnya.

Oleh karena itu, kata Andi Iwan Setiawan mewakili keluarga besar korban meminta JPU menuntut terdakwa pelaku dengan mengacu pada pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Memang benar korban adalah anak dibawah umur, akan tetapi cara dia terbunuh terjadi secara sistematis, tidak berperikemanusiaan, sadis dan terencana dan para terdakwa pelaku bukanlah anak dibawah umur melainkan orang dewasa, sehingga kami berpandangan bahwa terdakwa pelaku, khususnya eksekutor semestinya menanggung konsekuensi hukum yang maksimal," pintanya.

Sebelumnya, Andi Muhammad Yusuf dibunuh secara keji dan sadis pada Minggu, 27 Februari 2022 pukul 01.37 Wita di Jl Sungai Tangka, Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai. 

Korban dihabisi empat orang terdakwa yakni Abd Rahman (23) (eksekutor), SY (23), HJ (20) dan KP (20). Saat terjadi aksi pembunuhan, para pelaku terekam kamera CCTV dengan menggunakan sebilah parang menebas korban.

Diberitakan sebelumnya, keluarga dan kerabat korban pembunuhan Andi Muhammad Yusuf (17) melakukan aksi di kantor Pengadilan Negeri Sinjai, Sulawesi Selatan, pada Rabu (22/6/2022).

Aksi mereka ini dilakukan sehari setelah Pengadilan Negeri Sinjai menggelar sidang perdana kasus tersebut.

Keluarga korban pun mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para terdakwa.

Pardi

0 Komentar