Istri Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru


JAKARTA, Sulselpos.id - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati, ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan bahwa pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam sebelum menetapkan Putri Candrawati sebagai tersangka baru pada kasus tersebut.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ungkapnya di Mabes Polri Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Sejauh ini jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Diketahui, Brigadir J tewas setelah diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Menurut keterangan polisi, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Wiwi

0 Komentar