Terduga Pelaku Penganiayaan Ibu Hamil di Bulukumba Berkeliaran Bebas : Apa Kabar Polres Bulukumba?

Korban pemukulan

BULUKUMBA, Sulselpos.id - Diduga penganiayaan perempuan hamil di Kajang-Kassi Kabupaten Bulukumba oleh oknum polisi tidak ditindaki tegas oleh Polres Bulukumba.

Sebelumnya, pada tanggal 22 Mei 2022 lalu, Riska Wahyuni (korban) mengaku telah dianiaya oknum anggota kepolisian dan satu lainnya yang diketahui adik-kakak. Pada saat kejadian Riska, sapaan akrabnya, tengah hamil empat bulan.

Mengaku dipukul, ditampar dan dibanting, Riska tidak terima dan melaporkannya ke pihak polisi setelah melakukan visum.

“Saya korban. Saya korban. Saya tidak terima diperlakukan seperti ini. Saya hamil. Anggota polsek dari Kajang, dia pukul saya, dia menganiaya saya. Masalah harta urusan belakang, tapi kenapa Anda langsung memukul di teras rumahku,”

Kasatreskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf, melalui suarasulsel.id membeberkan telah menangani kasus ini sejak tanggal 30 Mei lalu.

“Kita profesional. Bukan karena terduga adalah polisi jadi tidak diproses. Sementara lidik,” ujar Yusuf.

Setelah ditangani, Riska mengaku telah melihat surat perintah penahannya, namun sampai saat ini terduga pelaku belum ditahan. Riska kepada Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Kekerasan Terhada Perempuan menceritakan kronologi kejadian.

Kronolgi Kejadian dari koalisi Mahasiswa dan masyarakat anti kekerasan terhadap perempuan

Riska Wahyuni (31) adalah warga Lingk. Kassi Kel. Tana Jaya, Kajang, Bulukumba. Riska memiliki rumah peninggalan almarhumah ibunya di Kajang dan berkunjung setiap akhir pekan, saat ini Riska tinggal di Bulukumba kota.

Ahad, 22 Mei 2022. Riska mengunjungi rumah peninggalan almarhumah ibunya di Kajang Kassi. Setelah sampai di rumahnya, tiba-tiba oknum polisi, IE (33) dan adiknya IS (28) datang menggunakan mobil lalu parkir di depan rumah Riska.

 Setelah turun dari mobil, IE marah-marah menginstruksikan Riska turun dari rumah tersebut dan mengaku telah membelinya.

Secara resmi, Riska mengaku tidak pernah menjual rumah tersebut dan masih memiliki surat-surat tanda bukti kepemilikan. Setelah diusut, ayah Riska telah meminjam uang dan menjaminkan rumah tersebut tanpa persetujuan Riska sebagai anak yang berhak kepada keluarga IE yang juga merupakan sepupu Riska.

Riska menanyakan bagaimana kejadian pinjam meminjam sehingga rumahnya menjadi jaminan, namum mendapat perlakuan buruk dari IE dan IS. IE dan IS langsung naik ke teras rumah dan memukul, menampar, dan membanting Riska. 

5 jam setelah penganiayaan. Setelah mendapat perlakuan buruk, Riska mendatangi Rumah Sakit untuk melakukan visum.

Senin, 23 Mei 2022. Riska datang ke Polres Bulukumba untuk melaporkan kasus yang menimpanya. Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor: STTLP/B/146/V/SPKT/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULAWESI SELATAN.

Senin, 30 Mei 2022. Polres Bulukumba mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan dan laporan telah diterima. Selanjutnya akan dilakukan pengambilan bukti.

Selasa, 21 Juni 2022. Pemberitahun perkembangan laporan. Telah dilakukan interogasi terhadap saksi dan terlapor. Berdasarkan hasil gelar perkara, laporan dapat ditingkatkan ke proses penyidikan.

Senin, 27 Juni 2022. Pemberitahuan dimulainya penyidikan pada 21 Juni 2022 tindak pidana penganiayaan yang dilakukan bersama-sama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Subs 351 Ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Senin, 27 Juni 2022. Berita Acara Penahanan telah diprint namun belum ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bulukumba karena sedang tidak ada di tempat, Riska dijanjikan BAP akan lengkap pada hari Rabu.

Rabu, 29 Juni 2022. BAP lengkap dan disampaikan kepada dua tersangka, IE dan IS. Namun tidak kunjung datang ke Polres.

Jumat, 01 Juli 2022. Setelah pemanggilan ke-dua, tersangka IE dan IS mendatangi polres. Mengaku lapar dan izin keluar makan, kedua tersangka tidak kembali lagi.

Salah satu perwakilan dari koalisi Masyarakat Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang terdiri dari  Solidaritas Perempuan Indonesia (SIRINE), Gerakan Mahasiswa Revolusi (GMR) Front Kesatuan Mahasiswa Indonesia (FKMI) dan Masyarakat Simpatisan, Muh. Zulfadly mengecam pihak kepolisan dalam hal ini Polres Bulukumba.

"Kami mengecam pihak Polres Bulukumba, yang sampai hari ini kasus kekerasan terhadap perempuan hamil belum di selesai, seusai dengan pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Subs 351 Ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," bebernya, Sabtu (2/6/22).

"Kami dari koalisi mahasiswa dan masyarakat anti kekerasan terhadap perempuan akan terus mengawal kasus ini. Kami berharap pihak kepolisian Polres Bulukumba memegang teguh supremasi hukum dan integritasnya sebagai payung hukum di Kabupaten Bulukumba," ungkap Muh.zulfadly Amin.

Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Kekerasan Terhada Perempuan menuntut Polres Bulukumba untuk:

1. Tangkap dan adili oknum pelaku penganiayaan ibu hamil di Kec. Kajang-Kassi, Bulukumba.
2. Meminta Polres Bulukumba serius menangani dan menyelesaikan kasus kekerasan terhadap perempuan di Bulukumba.
3. Apabila dalam kurun waktu 5 hari sejak dikeluarkannya BAP tersangak belum ditahan, maka akan ada perlawanan besar-besaran oleh Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Kekerasan Terhada Perempuan sampai tersangka ditahan atas kasus dan pasal yang menjeratnya.

Sementara itu, sampai berita diturunkan masih sementara menghubungi pihak Polres Bulukumba terkait kelanjutan kasus tersebut.

Pardi

0 Komentar