Aliansi Pekerja Makassar Lakukan Aksi Unjuk Rasa Tuntut Hak Pekerja


MAKASSAR, Sulselpos.id - Buruh PT. Eastern Pearl Flour Mill yang tergabung dalam Aliansi Pekerja se-Kota Makassar melakukan Aksi Unjuk Rasa di depan Pabrik Terigu, Jalan Nusantara Makassar, Sabtu (26/02/22). 

Aksi tersebut untuk menuntut hak-hak normatif mereka sebagaimana pekerja tersebut telah bekerja di perusahaan selama berpuluh-puluh tahun bahkan mencapai 30 tahun masa kerja. 

Namun tiba-tiba pihak perusahaan diduga tidak mengakui bahwa mereka adalah pekerja di perusahaan tersebut.

Hal tersebutlah yang membuat para buruh berjuang sebagai respon penolakan atas adanya pernyataan dari pimpinan PT Eastern Pearl Flour Mill yang tidak mengakui status para pekerja yang telah berkali-kali meminta itikad baik dari pihak perusahaan agar hak-hak mereka diberikan oleh pihak perusahaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Fikasianus Ichang selaku Pimpinan Aksi Aliansi Pekerja Kota Makassar.

"Jadi kami ini melakukan Aksi Unjuk Rasa sebagai bentuk respon penolakan terhadap pernyataan pihak perusahaan yang tidak mengakui status kerja kami. Ini adalah masalah, sebab pekerja yang telah menjalankan kewajibannya selama berpuluh-puluh tahun. Mereka punya hak untuk menuntut haknya yakni soal komponen pengupahan serta dengan statusnya sebagai pekerja," jelasnya. 

Lebih lanjut, Dirinya menyampaikan bahwa telah berjuang bersama selama kurang lebih satu bulan untuk meminta itikad baik dari perusahaan agar mereka diperjelas statusnya dalam hal ini dipekerjakan kembali bukan malah mereka tidak diakui pihak perusahaan mengambil pekerja dari luar.

"Kami meminta agar pihak perusahaan apabila tidak mau menerima mereka kembali bekerja maka berikan hak-hak normatifnya dalam hal ini berikan pesangonnya terhadap pekerja yang jumlahnya kurang lebih 80 (delapan puluh) orang," tegasnya. 

Namun pada saat mereka melakukan aksi lanjutan yang berlokasi di depan Pabrik Terigu Jalan Nusantara Makassar dengan Aksi Damai, para peserta massa aksi/buruh kerap kali mendapatkan perlakuan yang kurang layak dari pihak aparat kepolisian yang melakukan pengamanan di lokasi tersebut. 

Insiden tersebut berlangsung pada saat para massa buruh melakukan aksi unjuk rasa bahkan mendapatkan perlakuan penghalang-halangan, terjadi dorongan terhadap para pekerja dan juga dengan adanya perlakuan yang patut diduga sebagai tindakan represif.

"Terkait Aksi Unjuk Rasa yang kita gelar kerap kali kami mendapatkan perlakuan penghalang halangan dalam mengemukakan pendapat, bahkan para massa aksi mendapatkan perlakuan tindakan represif terhadap peserta massa aksi," ungkapnya. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Ichang juga menegaskan agar Kapolres Pelabuhan Makassar dicopot dari jabatannya karena tidak koperatif dan tidak mampu memimpin personilnya dalam pengamanan aksi unjuk rasa serta mendesak Kapolda Sulsel untuk turun tangan mengevaluasi kinerja anggotanya.

"Kami sangat menyayangkan atas adanya insiden penghalang-halangan mengemukakan pendapat dimuka umum serta dengan adanya tindakan represif dari aparat personil kepolisian yang tergabung dari Polres Pelabuhan Makassar dan Polda Sulsel," tegas Ichang. 

Lebih lanjut, Dirinya menyampaikan bahwa hanya mengemukakan pendapat di depan umum sebagaimana bentuk ekspresi dan menunaikan hak-hak konstitusional sebagai warga negara. 

"Tentunya kami menyerukan dan sangat menyayangkan atas insiden tersebut serta kami mendesak Kapolres Pelabuhan dan  Kapolda Sulsel untuk segera bertanggungjawab serta meminta Kapolda Sulsel untuk segera mencopot Kapolres Pelabuhan dan Mendesak Kapolda Sulsel untuk mundur dari jabatannya," tutupnya.

Penulis : Hijriana
Editor : Haeril

0 Komentar