Sengketa Informasi Publik Antara PKN dengan Pemkab Enrekang Masuki Babak Akhir


MAKASSAR, Sulselpos.id - Sengketa Informasi Publik antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) melawan Bupati sebagai badan Publik Kabupaten Enrekang telah memasuki babak akhir. 

Ketua Umum PKN menyatakan bahwa Putusan untuk melakukan Eksekusi Dokumen itu sudah dibuat oleh pihak PTUN Makassar demikian disampaikan Patar Sihotan melalui surat resmi dari PKN.

Dengan adanya Putusan Eksekusi nomor 11/EKS-G/KI/ 2020/PTUN ini yang menyatakan bahwa Dokumen Kontrak Pengadaan barang dan jasa di Pemkab Enrekang itu terbuka untuk publik. 

"Sehingga para pejabat penyelenggara Negara dan Pejabat Badan Publik serta Komisioner diseluruh Indonesia, agar tidak lagi membodohi rakyat dengan mencari-cari dalil menyatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut rahasia," ungkap Patar sihotang sambil menunjukkan Putusan eksekusi PTUN Makassar, Sabtu (06/11/21).

Patar menjelaskan kronologis Perseteruan PKN melawan badan Publik Pemkab Enrekang dalam hal ini bupati sebagai termohon. 

Berawal dari Tim PKN melakukan Investigasi tentang Dugaan Korupsi pada pelaksanaan penggunaan keuangan negara yang ada pada APBD Pemkab Enrekang. Untuk mendapatkan informasi awal tim PKN pusat meminta Informasi Publik kepada Bupati melalui PPID Utama tentang dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa pada 10 OPD atau SKPD, namun tidak di respon.

Sehingga PKN membuat surat Keberatan kepada Bupati sebagai atasan PPID. Namun itu juga tidak di tanggapi, sehingga setelah 30 hari kerja sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi dan Perki No.1 Tahun 2013, tentang Prosedur penyelesaian sengketa informasi, PKN melakukan Gugatan ke Komisi Informasi (KI) Sulawesi selatan. 

Setelah melalui hampir 6 kali persidangan maka Majelis Komisi Informasi memutuskan menerima permohonan Pemohon yaitu PKN dan memerintahkan badan Publik Pemkab Enrekang memberikan Permohonan PKN atas Putusan Komisi Informasi. 

Tetapi Bupati Enrekang sebagai termohon tidak menerima Putusan tersebut, sehingga naik banding ke PTUN Makassar. Setelah melalui beberapa kali persidangan di PTUN.

Maka oleh itu majelis Hakim PTUN berdasarkan Putusan No. 3 /G/KI/2020/PTUN MKS, dengan amar putusan menolak permohonan keberatan pemohon yaitu Bupati Enrekang. 

Walaupun setelah amar putusan di PTUN, pihak Pemkab Enrekang tetap tidak menerima keputusan tersebut dan naik ke tahap Kasasi. Pada tahap persidangan ini Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung membuat putusan nomor 136K/TUN/KI/2021 tanggal 24 maret 2021 dengan amar Putusan menolak Kasasi Pemohon dalam hal ini Bupati Enrekang.

Setelah 14 hari dari hasil putusan diberikan kepada kedua belah pihak, maka tidak ada lagi upaya hukum lainnya dari Pemkab Enrekang sehingga di nyatakan increah atau berkekuatan hukum tetap.

"Pemerintah Enrekang tidak puas atas keputusan PTUN, sehingga naik ke tahap Kasasi di MA. Tentunya hal tersebut kita herankan dan curigai karena Pemkab Enrekang sangat berupaya keras menghalangi seperti ketakutan atas permohonan dokumen tersebut, yang notabenenya merupakan fungsi social control masyarakat terhadap pemerintahnya. Apalagi yang ditakutkan jangan sampai segala biaya yang digunakan selama proses persidangan adalah dari uang rakyat," jelas Patar sihotang 

Selanjutnya setelah keputusan tersebut incrah, maka akan dilanjutkan dengan tahap eksekusi. 

"Tanggal 5 Oktober 2021 saya selaku ketua PKN Pusat mengajukan eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 136K/TUN/KI/2021 ke PTUN Makasar dan oleh ketua PTUN membuat Putusan Nomor 11/EKS-G/KI/2020/PTUN MKS yang amar putusannya memerintahkan PPID Pemkab Enrekang memberikan dokumen kontrak kepada PKN dalam waktu 21 hari kerja," tegas Patar Sihotang.

Sebelum mengakhiri, ketua PKN mengucapkan terima masih kepada seluruh tim PKN dan masyarakat serta mahasiswa yang setia mengawal proses persidangan sampai kepada tahap ini.

"Kami sangat berterima kasih kepada Komisioner Komisi informasi Sulawesi Selatan dan Majelis Hakim PTUN Makassar dan Hakim Agung MA yang sangat kami rasakan berpihak kepada hukum dan rakyat. Serta kepada masyarakat Enrekang dan mahasiswa yang semangat mangawal kasus ini. Ini adalah kemenangan rakyat," ucap Patar.

Sampai berita ini diturunkan pihak terkait belum mengkonfirmasi.

Haeril

0 Komentar