Kegiatan KMD Pramuka di Sinjai Selatan Diduga Ilegal


SINJAI, Sulselpos.id - Kegiatan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) yang dilaksanakan pada tanggal 23-28 November 2021 di SMPN 23 Sinjai, Kecamatan Sinjai Selatan diduga ilegal karena pelaksana kegiatan tidak ada legalitasnya.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DKR Sinjai Selatan, Muh Galib bahwa kegiatan KMD yang dilaksanakan oleh oknum yang mengatasnamakan Pengurus Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Sinjai Selatan itu tidak sah.

Karena belum pernah dilaksanakan Musyawarah Ranting dan tidak ada sampai sekarang ditetapkan Ketua maupun jajaran pengurusnya yang terpilih.

"Seharusnya menjalankan organisasi itu harus sesuai pedoman dengan AD/ART Gerakan Pramuka di Bab VI Pasal 100 tentang Acara Musyawarah Ranting dan Pasal 101 tentang Pemilihan Ketua Kwartir Ranting," ungkap Muh Galib, Minggu (28/11/21).

Lebih lanjut, Dirinya berharap "Agar segera melaksanakan Musyawarah Ranting untuk memilih Ketua dan pengurus untuk masa bakti berikutnya," jelasnya.

Haeril

0 Komentar