Satu Warga Tellulimpoe Diamankan Satresnarkoba Polres Sinjai


SINJAI, Sulselpos.id - Satresnarkoba Polres Sinjai  kembali berhasil mengamankan 1 (satu) orang pria penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Dusun Passisikan, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai Jum'at (03/9/21) pukul 18.30 WITA.

Kasat Resnarkoba Iptu Hanny Willem,  menyampaikan bahwa telah melakukan penangkapan seorang pria penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berinisial AS, (29) tahun, pek. wiraswasta, Alamat Dusun Passisikan, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.

Selain mengamankan pelaku, juga barang buktinya berupa 10 (sepuluh) sachet kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 2,44 gram, 10 (sepuluh) lembar plastik klip  kosong, 1 (satu) buah sendok takar sabu, 1 (satu) buah sumbu kompor sabu, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kotak bening, 1 (satu) unit Handphone merk samsung warna hitam, uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) buah kotak bening.

"Penangkapan lel. AS berawal dari informasi masyarakat yang mengabarkan bahwa di Desa Bua  Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan, sambil mencari tahu tempat tinggal pelaku yang sebelumnya sudah diketahui oleh petugas," Ucap Kasat Narkoba.


Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) sachet kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya yang ditemukan dalam penguasaannya adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang beralamat di Kajang, Kabupaten Bulukumba, Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya langsung di bawa ke Mapolres sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan  kembali menyampaikan himbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika dilingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.

“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, dihimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para Pelakunya,” kata Kapolres Sinjai.

0 Komentar