Sat Resnarkoba Polres Sinjai Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba


SINJAI, Sulselpos.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Hanny Willem kembali membekuk satu orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Kamis (02/09/21).

Kasat Resnarkoba, Iptu Hanny Willem menyampaikan bahwa telah melakukan penangkapan seorang pria penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berinisial AR (32) Tahun, pek. Wiraswasta, Alamat Dusun Aju Coloe, Desa Palae, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.

Selain mengamankan pelaku, juga barang buktinya berupa 1 sachet sabu dengan berat 0,42 gram, 1 buah bong lengkap, 1 buah pipet kuning bentuk sendok, 1 sumbu kompor sabu dan 2 buah korek api gas warna merah.

"Penangkapan lel. AR berawal dari informasi masyarakat yang mengabarkan bahwa di salah satu rumah kost di Jalan Samratulangi Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan Petugas kemudian mendalami informasi itu dengan melakukan observasi lapangan dengan melakukan pemantauan terhadap rumah kost yang dicurigai," ujar Kasat Resnarkoba.

"Petugas kemudian memasuki rumah kost yang dicurigai tempat penyalahgunaan narkotika dan menemukan lel. AR dan dilakukan penggeledahan terhadap lel. AR dan ditemukan barang bukti berupa 1 sachet sabu di saku celana depan sebelah kanan serta alat hisap sabu yang ditemukan dilantai rumah kost tersebut," sambungnya.

Dari hasil introgasi bahwa barang bukti berupa 1 sachet sabu yang ditemukan oleh petugas adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang beralamat di Makassar, selanjutnya pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Haeril

0 Komentar