Polsek Rappocini Amankan Puluhan Kendaraan Balapan Liar


MAKASSAR, Sulselpos.id - Polsek Rappocini berhasil menangkap 12 unit motor yang ikut balapan liar di Jalan A.Pangeran Pettarani, Kota Makassar, Sabtu (04/09/21) sekitar pukul 02.30 Wita.

Puluhan pengendara tersebut mayoritas masih remaja dan sebagian masih pelajar. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Polsek Rappocini, Kompol Syam bahwa mereka hendak lakukan adu kecepatan tidak resmi didepan kantor Telkomsel Makassar dan memanfaatkan ruas jalan yang sepi akibat PPKM Level 4.

"Kami bawa pelaku terkait beserta kendaraannya ke Polres Rappocini untuk diperiksa. Dilakukan cek administrasi dan tilang," katanya.

Adapun landasan hukuman yang diberikan mengacu pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 275-287.

Dalam beleid tersebut, pelaku balap liar bisa dikenakan beberapa sanksi;

1.Pasal 275, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

2. Pasal 283, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

3. Pasal 287 ayat 5, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Achmad Risal mengatakan bahwa untuk kendaraan bodong atau tanpa surat-surat untuk sementara akan disita.

"Sementara pencegahan dan penindakan tegas merupakan cara untuk menekan balap liar. Disektor pencegahan salah satunya yaitu dengan melihat potensi tempat terjadinya balap liar," ungkapnya.

Pemerintah terkait mesti melakukan tindakan yang proaktif begitu melihat adanya perkembangan daerah yang memiliki fasilitas yang bisa dipakai arena balap liar.

Haeril

0 Komentar