Diduga Hina Wanita, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polisi

Pengacara Yusuf Hanafi Pasaribu  memperlihatkan somasi RHT berisikan penghinaan

MEDAN, Sulselpos.id - Oknum pengacara inisial RHT yang berdomisili di Medan dilaporkan ke Polrestabes Medan diduga melakukan pengancaman dan penghinaan terhadap Nurmalasari (28).

Nurmalasari didampingi Kuasa Hukumnya Yusuf Hanafi Pasaribu menyampaikan bahwa dirinya sudah melapor ke Polrestabes.

"Saya sudah laporkan oknum RHT dan MH rekannya ke Polrestabes Medan sesuai Nomor STTP/B/1618/VIII/2021/SPKT/ Polrestabes Medan," ungkapnya, Jumat (20/08/21).

Lebih lanjut, Dirinya berharap Polrestabes Medan bisa menindaklanjuti pengaduan tersebut sehingga ditemukan keadilan dan kebenaran.

"Masa seorang pengacara bertindak kasar, melakukan penghinaan terhadap seorang wanita," jelasnya.

Sebelumnya, oknum pengacara yang mengaku sebagai Kuasa Hukum dari Intan itu melakukan somasi kepada Nurmalasari soal adanya permasalahan di Arisan Online "RM".

Intan dicoret dari keanggotaan Arisan Online "RM" karena tidak mampu membayar uang arisan setelah 9 kali keterlambatan. Padahal dalam aturan 3 kali nunggak pembayaran bisa dikeluarkan.

Tapi dalam somasi tersebut, oknum pengacara itu melibatkan MH seolah-olah dirugikan setelah mentransfer uang ke rekening Nurmala. Padahal Nurmala tidak mengenal MH kecuali Intan yang saat ini berada di Malaysia. Ketika dipertanyakan ihwal MH tersebut, oknum pengacara tersebut tidak menjawabnya. 

Kemudian Nurmala dan oknum pengacara tersebut pernah bertemu untuk membahas penyelesaian. Bahkan Nurmala berharap bisa dipertemukan dengan Intan Aseh. Tapi oknum pengacara tersebut malah menghardik dan mengancam Nurmala dengan kata-kata kasar dihadapan orang banyak. 

Tidak cukup sampai disitu saja, kata Nurmala, oknum pengacara tersebut membuat status di Facebook yang merendahkan dirinya sebagai wanita. Bahkan menuding Nurmala "baluap" dan punya hutang Rp 700 juta.

Menurut Nurmala, tuduhan oknum pengacara tersebut jelas merugikan dirinya sebagai pekerja wedding organizer. Akibat informasi yang tidak benar itu bisa mempengaruhi customer terhadap usahanya.

"Bagaimana jadinya melalui info sesat itu  usaha saya hancur," kata wanita tinggal di Jalan Setia Luhur Medan tersebut.

Pengacara Rustam Hamongan Tambunan gang menyatakan pengaduan Nurmala ke Polrestabes Medan hanya trik untuk menghindar dari tanggungjawabnya kepada Intan yang dirugikan sebagai anggota Arisan Online.

Laporan : Avid
Editor : Haeril

0 Komentar