Bupati Sinjai Berikan SK Remisi Kepada Warga Binaan


SINJAI, Sulselpos.id - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT)  Republik Indonesia yang ke 76 tahun,  Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai  memberikan  remisi atau potong masa tahanan kepada 119 warga binaan.

Penyerahan SK remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati Andi Seto Asapa (ASA) kepada perwakilan warga binaan Rutan Sinjai usai pelaksanaan Upacara HUT RI Ke 76 di Halaman Kantor Bupati Sinjai,  Selasa (17/8/21).

Remisi warga binaan itu berdasarkan usulan yang  diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI dalam rangka HUT Republik Indonesia ke 76 tahun.

Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai, Muhammad Ishak menuturkan bahwa dari 119 narapidana yang mendapatkan remisi ini, didominasi dari terpidana kasus narkotika. 

"Jumlah warga binaan yang menerima remisi beraneka ragam. Mulai remisi satu bulan hingga enam bulan. Ada kasus narkotika,  pembunuhan,  penganiayaan dan kasus perlindungan anak. Sedangkan untuk remisi langsung bebas nihil atau tidak ada," ujarnya. 

Lebih lanjut dikatakan, warga binaan yang menerima remisi tersebut telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi sehingga memenuhi syarat pemenuhan pemberian remisi. 

"Yang menerima remisi ini hanya bagi mereka yang berkelakuan baik dan minimal telah menjalani masa pidana selama 6 bulan terakhir, " jelasnya. 

Sekedar diketahui jumlah warga binaan di Rutan Sinjai hingga saat ini berjumlah 177 orang,  dari jumlah tersebut 75 persen diantaranya warga binaan kasus narkotika. 

Pardi

0 Komentar