Mahasiswa KKN-P IAIM Sinjai Seminar Edukasi Pernikahan Dini


SINJAI, Sulselpos.id---
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Profesi (KKN-P) angkatan XXVI IAI Muhammadiyah (IAIM) Sinjai mengadakan seminar hukum bagi masyarakat.


Bertempat di Gedung Serbaguna, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai. Senin (29/03/2020).

Kegiatan ini menghadirkan pemateri dari Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai serta mengangkat tema "Dampak Pernikahan Anak Usia Dini dan Perlindungan Anak."

Dalam sambutannya, lurah Pasir Putih menyampaikan apresiasi terhadap mahasiswa KKN-P yang telah mengadakan kegiatan seminar hukum tersebut.

“Dengan melihat kondisi hari ini dimana pernikahan usia dini itu masih kerap terjadi, padahal sudah jelas ada batasan umur yang tertuang dalam undang-undang dan dampak terhadap kesehatan," katanya.

Sementara, Mahasiswa IAI Muhammadiyah Sinjai, Prodi Hukum Pidana Islam mengungkapkan bahwa Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi bagi masyarakat terhadap dampak dari pernikahan dini dari perspektif Hukum.

“Melihat dampak yang diakibatkan dengan terjadinya pernikahan dini mulai dari kesehatan, sampai pada aturan perundangan yang berlaku, maka sudah sepatutnya kita bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat serta solusi untuk menekan angka pernikahan usia dini,” ujar Sulharmin.

Diketahui, kegiatan ini dihadiri Babinsa Pasir Putih, Bhabinkamtibmas, Serta mahasiswa K3 Universitas Muhammadiyah Sinjai (UMSi) dan sejumlah masyarakat.

Good

0 Komentar