Antisipasi Kriminalisasi Aktivis Pasca May Day - Hardiknas, SIMPOSIUM Sulsel Bentuk Tim Hukum

Ahmad Zulfikar
MAKASSAR, Sulselpos.id - May Day merupakan momentum peringatan hari buruh internasional yang jatuh pada 1 Mei 2024. 

Seluruh Serikat buruh/Serikat pekerja turun ke jalan melakukan pawai, teatrikal hingga melakukan aksi unjuk rasa dengan membawa tuntutan tentang ketenagakerjaan.

Di Kota Makassar pada peringatan May Day atau Hari buruh terpantau melakukan Aksi Unjuk Rasa di beberapa titik di Kota Makassar yakni Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Fly Over Makassar serta beberapa perusahaan yang menjadi tujuan para buruh menyampaikan aspirasinya dengan tuntutan agar pihak perusahaan menghentikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan penolakan pemberian upah dibawah upah minimum.

Selain itu, buruh juga menuntut menolak UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pada 2 Mei 2024 juga dilakukan Aksi Unjuk Rasa di berbagai titik di Kota Makassar yang digelar oleh Aktivis Mahasiswa pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).

Pasca Aksi May Day dan Hardiknas, Ahmad Zulfikar yang merupakan Ketua Umum Serikat Mahasiswa Penggiat Konstitusi dan Hukum Sulawesi Selatan menyampaikan dalam press release bahwa pihaknya telah membentuk Tim Hukum Demokrasi HAM dan siap mendampingi atau memberikan bantuan hukum kepada para Aktivis yang ditangkap atau diamankan oleh pihak kepolisian pada pelaksanaan Aksi unjuk Rasa.

"Kami SIMPOSIUM SULSEL siap memberikan bantuan hukum kepada kawan-kawan yang melaksanakan Aksi Unjuk Rasa sebagai perwujudan tegaknya keadilan, demokrasi dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia serta menjadi antisipasi apabila ada peserta massa aksi yang ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian pada penyampaian aspirasi May Day dan Hardiknas," ungkapnya, Kamis (2/5/24).

Pihaknya juga menyampaikan bahwa penyampaian Aspirasi dari buruh dan mahasiswa merupakan kebebasan berekspresi, menyampaikan kritik dan saran dimuka Umum.

"Penyampaian Aspirasi melalui Aksi Unjuk Rasa itu sebagai bentuk ekspresi, penyampaian Kritik serta saran kepada pelaksana undang-undang atau kepada para pemangku kepentingan. Negara kita ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Maka semuanya harus menjunjung tinggi penghormatan hak asasi manusia. Warga negara punya dasar tertuang dalam UUD 1945 dan UU HAM serta peraturan perundang-undangan lainnya," jelasnya.

Ketuabs Simposium mengatakan Pada pantauan di lapangan belasan hingga puluhan Mahasiswa ditangkap saat melakukan aksi unjuk rasa.

Par

0 Komentar