Aliansi Federasi Aktivis Mahasiswa Bersitegang dengan Aparat : Minta Kejari Gowa Dicopot


MAKASSAR, Sulselpos.id - Aliansi Federasi Aktivis Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Kamis (13/01/22).

Aksi yang tergabung dari dua OKP yaitu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) dan Gerakan Aktivis Muda Indonesia (GAMASI) sempat memanas soalnya massa aksi memblokade jalan sambil membakar ban sehingga terjadi saling dorong dengan pihak kepolisian.

Jendral Lapangan, Ilham menyampaikan bahwa hukum adalah peraturan berupah norma dan sangsi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga kertetipan, keadilan dan mencegah terjadinya kekacauan. 

Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat, oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum.

"Hukum dapat diartikan sebagai peraturan atau ketetapan yang tertulis maupun tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum," ungkapnya.

Ilham menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap salah satu Dosen UIN Alauddin Makassar yang dimana kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2017.

Serta telah menetapkan tersangka namun hingga hari ini belum juga ada kepastian hukum dengan alasan yang tidak transparan, mengenai kelengkapan bukti telah jelas diatur dalam UU No 19 Tahun 2016 ITE / Pasal 45 ayat (3) & Pasal 45a ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elekronik dan dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, serta dalam Pasal 27 ayat 3 dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000.00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)," jelasnya.

Lebih lanjut, Dirinya menjabarkan bahwa "Pasal 45a ayat 2 dimana Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 dipidanakan dengan pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (Satu Miliar rupiah)," tegasnya.

Sementara Aidil dari pihak Kejati Sulsel mengatakan akan segera mempertemukan dengan pihak Kejari Gowa.

"Secepatnya kami pertemukan, kami akan konsultasikan," bebernya.

Adapun tuntutan aksi dari Federasi Aktivis Mahasiswa yaitu :

1. Copot Kejari Gowa.
2. Mendesak Kejati Sulsel mengambil alih kasus pencemaran nama baik (UU ITE) Dosen UIN Alauddin Makassar.
3. Periksa Semua Jaksa yang Menangani Kasus Pencemaran Nama Baik Dosen UIN Alauddin Makassar.

Haeril

0 Komentar