Diduga Mencemarkan Nama Baik, Jurnalis Laporkan Akun Facebook "Nur Hikma"


SINJAI, Sulselpos.id - Salah satu akun media sosial (Medsos) facebook atas nama Nur Hikma telah resmi diadukan di Polres Sinjai oleh Syarifuddin satu wartawan media online.

Akun facebook tersebut diadukan ke pihak berwajib karena diduga melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan yang tidak menyenangkan.

"Hari ini saya telah membuat dan menyerahkan surat pengaduan ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik saya di media sosial facebook," ungkap Thatang sapaan akrab wartawan kabar.news. Rabu (3/10/21).

Thatang menceritakan kronologi sehingga merasa dirinya dicemarkan nama baiknya itu berawal pada saat membagikan link berita yang ia tulis disalah satu grup facebook bernama "Suara Rakyat Sinjai" pada tanggal 30 Oktober 2021 dengan judul "DPRD Sinjai Pertanyakan Pemecatan 5 Honorer, Seto Jawab Tak Tahu".

Dari postingan tersebut akun facebook Nur Hikma mengomentari dengan nada atau tulisan yang sifatnya menuduh kepada personal atau pribadi wartawan kabar.news.

"Bginilah jdinya klo kaka dewan yg sy hormati tdk dapat proyek..sembarang na karambang.. .bgitu juga dgn ini wartawannya media tdk dapat proyek juga.. jdi siruntukki...," tulis akun Nur Hikma dikolom komentar.

Nur Hikma juga menuding bahwa wartawan yang dimaksud itu pernah meminta paket proyek di Dinas PUPR kabupaten Sinjai.

"Syarif Baco Salloi dari ki bede di PUPR MINTA PAKET NA TDK DIKASI PROYEK...MENURUT INFORMASI SAYANG...," lanjut komentar Nur Hikma.

Dari komentar itulah yang membuat Syarif merasa nama baiknya tercemarkan karena adanya tuduhan yang dilontarkan oleh akun Nur Hikma.

"Semoga pihak kepolisian dapat mengusut dan mengungkap siapa pemilik dibalik akun tersebut, dan itu sangat jelas UU yang mengatur tentang pencemaran nama baik," ujarnya.

UUITE 2008 telah menetapkan 8 pasal ketentuan pidana namun UUITE 2016 telah melakukan perubahan Pasal 45 dan penambahan Pasal 45 A dan 45 B yang kesemuanya berfungsi menjerat pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime). Adapun satu diantaranya adalah Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016.

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," jelas Syarif.

(Red)

0 Komentar