Tidak Sampai 1x24 Jam, Terduga Pelaku Begal Diringkus Jatanras Polres Gowa

Barang bukti 

GOWA, Sulselpos- Terduga Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kelurahan Mawang, Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa ditangkap, Rabu (28/09/2022).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut adanya aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi Selasa, 27 September 2022 sekitar pukul 02.16 Wita.

Kasat Reskrim Polres Gowa mengutarakan Kejadian ini pada awalnya korban sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi DD 3982 JD miliknya kemudian datang pelaku berteman memepet korban sambil membentangkan busur kearah korban sehingga korban terjatuh setelah itu pelaku mengambil paksa motor korban kemudian mendorongnya dengan kaki karena korban sempat mengambil kunci motornya.

"Korban, Andi Nurul Faisal mengungkapkan atas kejadian tersebut mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan merasa keberatan sehingga melaporkan kepada Kapolres Gowa untuk mengusut kasus ini lebih lanjut,"ujar Kasat Reskrim.

Dengan adanya laporan tersebut UNIT JATANRAS Gowa yang di pimpin Kanit JATANRAS Gowa IPDA Haryanto memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya Jl. Borong Raya kompleks Kodam kecamatan Manggala Kota Makassar sekitar Pukul 00.15 Wita bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku dan selanjutnya di bawa ke polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

"Hasil penangkapan ini pelaku mengakui perbuatannya dan ini merupakan kali pertama melakukan pencurian di daerah gowa,"pungkas Kasat Reskrim Polres Gowa.

Asrul

0 Komentar