Pengadilan Negeri Sinjai Digeruduk Ratusan Massa Aksi


SINJAI, Sulselpos.id - Dalam rangka menyikapi kasus pembunuhan almarhum Andi Muhammad Yusuf, keluarga korban yang tergabung dalam “Solidaritas Keluarga dan Kerabat Korban” menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Sinjai.

Dalam pelaksanaannya, ratusan massa aksi unjuk rasa dari Kajuara Kabupaten Bone ini memblokade Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara. Rabu, (22/6/2022)

Dengan menggunakan sound sistem dan mobil komando, peserta unjuk rasa berorasi secara bergantian.

Tidak hanya itu, peserta unjuk rasa juga membentangkan spanduk utama yang bertuliskan “Usut Tuntas Pembunuhan Almarhum Andi Muh. Yusuf, Jangan Kaburkan Peristiwa di TKP”.

Kordinator Lapangan, Andi Wahyuni, mengatakan kepergiaan almarhum Andi Muhammad Yusuf menghadap sang pencipta Allah SWT, pihaknya mengikhlaskannya, namun kepergian almarhum meninggalkan luka yang begitu dalam bagi keluarga.

"Pembunuhan terhadap almarhum merupakan sebuah tindakan kejahatan kemanusian yang sangat tidak beradab dan merendahkan martabat kemanusiaan, selain itu kejahatan yang dialami korban adalah bentuk kekerasan terhadap anak yang tentu saja akan mengancam keselamatan anak,” katanya.

Lanjutnya, tidak hanya dialami oleh pihak keluarga tetapi akan menjadi momok yang menakutkan bagi masa depan anak diseluruh Indonesia.

“Almarhum dibunuh secara keji dan sadis oleh oknum preman yang terjadi pada pukul 01.37 Wita Minggu 27 Februari 2022 dini hari dijalan Sungai Tangka Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai, pelaku yang terekam dengan CCTV terlihat membabi buta,” ujarnya.

Dari itu, pihaknya memberikan support kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sinjai dalam memeriksa dan mengadili para pelaku pembunuhan terhadap anak dibawah umur, Andi Muhammad Yusuf dan berharap agar putusan yang dijatuhkan dapat memihak pada korban.

“Mengungkap fakta persidangan dan menyeret semua pihak yang ikut terlibat dalam kejadian tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban dihadapan hukum, baik dari pihak pelaku maupun teman korban. Hal tersebut bertujuan agak asas persamaan dimuka hukum dapat ditegakkan demi terwujudnya rasa keadilan ditengah masyarakat,” tandasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan dari berbagai pihak yang menyebut terdakwa pelaku AR, yang sering berbuat onar dan meresahkan masyarakat serta perbuatannya yang dengan sengaja membawa senjata tajam sebelum membunuh korban adalah tindakan yang melawan hukum sebagaimana yang tertuang dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

“Oleh karena itu kami meminta kepada majelis hakim pengadilan Negeri Sinjai untuk mempertimbangkan kedua hal tersebut sebagai dasar pemberatan pidananya,” pungkasnya.

(Ril/Par)

0 Komentar