DPO Kasus Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Satresnarkoba Polres Sinjai


SINJAI, Sulselpos.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Hanny Willem
berhasil menangkap DPO narkoba jenis sabu berinisial lel. YA, (32) tahun, dirumah kebun, di Talleang Lumu, Desa Balangpesoang, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba Sabtu (20/8/21).

Lel. YA, di DPO (Daftar Pencarian Orang) berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-A / 70 / VI / 2021 /Spk.Satresnarkoba/Polres Sinjai/Polda Sulsel, tanggal 29 Juni 2021. dan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO / 08 / VI / 2021 / Resnarkoba, tanggal 30 Juni 2021.

Kasat Res Narkoba Polres Sinjai Iptu Hanny Willem  mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat pada hari Jumat (21/8) sekitar pukul 23.30 wita, bahwa DPO narkoba lel. YA saat ini berada di salah satu rumah kebun miliknya yang berlokasi sekitar 1 km dari rumahnya.

"Pada pukul 03.30 wita, petugas melakukan pemantauan terhadap rumah kebun tersebut yang diduga dihuni DPO, selanjutnya petugas langsung memasuki rumah tersebut dan menemukan DPO sedang tidur, kemudian dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti narkotika, selanjutnya dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan
membenarkan ada penangkapan DPO Narkoba oleh Satresnarkoba Polres Sinjai berinisial YA, (32) tahun, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Talleang Lumu Desa Balangpesoang, Kec. Bulukumpa, Kab. Bulukumba. 

"Upaya penangkapan DPO Narkoba terbilang mulus. Petugas Resnarkoba Polres Sinjai yang terus melakukan pencarian DPO. Dia dinyatakan sebagai pemilik sabu yang dibeli oleh pelaku lel. PI yang telah ditangkap sebelumnya pada hari Senin (29/6/2021) mengaku bahwa sabu diperoleh dari DPO lel. YA yang beralamat di Balang pesoang Kec. Bulukumpa, Kab Bulukumba," katanya.

Pardi

0 Komentar