Beredar Akun Palsu Nama Tersangka MR, Kasubbag Humas : Waspada Aksi Provokasi


GOWA, Sulselpos.id - Pasca viralnya oknum anggota Satpol PP melakukan penganiayaan terhadap Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kabupaten Gowa sehingga menimbulkan beberapa akun palsu Facebook yang muncul dengan nama tersangka MR.

Hal itu disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan bahwa Akun yang mengatasnamakan tersangka ini sangat berbahaya karena narasi yang ditampilkan bertujuan untuk memprovokasi masyarakat sekaligus membuat gaduh.

"Pembuat akun ini dengan sengaja membuat akun agar seolah-olah akun tersebut benar milik tersangka. Ini berbahaya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Gowa," jelasnya, Minggu (18/07/21).

"Akun Facebook tersebut diketahui di dapatkan oleh anggota Polres Gowa saat berpatroli di dunia maya dan dari sekian akun ada satu akun FB atas nama tersangka juga diposting kedalam akun Tik tok," tambah Kasubbag Humas.

Setelah mendapatkan akun tersebut selanjutnya dilakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan dan dengan tegas tersangka menjelaskan bahwa akun tersebut bukan miliknya.

Ditempat terpisah, Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin mengatakan bahwa sejak awal menangani kasus ini telah menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Netizen untuk bijak bermedia sosial dan tidak melakukan provokasi atau membully seseorang. 

"Terkait adanya akun palsu ini saya kembali menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya atas postingan tersebut," tutupnya.

Haeril

0 Komentar